JAKARTA — Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) mulai Oktober 2026 menjadi perhatian pelaku industri. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
detikFinance pada 17 Juni 2026 melaporkan bahwa kewajiban SNI AMDK diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Cakupannya meliputi lima kategori, yakni air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, dan air minum pH tinggi, masing-masing dengan acuan standar yang ditetapkan.
Penerapan SNI wajib bukan hanya persoalan mencantumkan tanda pada kemasan. Produsen perlu memastikan proses produksi, pengendalian mutu, fasilitas, pengujian, dan dokumen sertifikasi memenuhi persyaratan yang relevan. Produk yang tidak sesuai standar dapat menghadapi konsekuensi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang memproduksi atau memasarkan produk AMDK, kesiapan kepatuhan perlu dilihat sebagai proses menyeluruh. Pelaku usaha perlu memastikan identitas produsen, lokasi produksi, jenis produk, dan dokumen teknis saling sesuai. Apabila terdapat lebih dari satu kategori produk, perusahaan perlu memeriksa cakupan standar dan sertifikasi untuk masing-masing kategori.
Kemenperin juga mendorong pendampingan teknis dan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai bagian dari kesiapan industri. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan standar produk berkaitan erat dengan tertibnya administrasi dan data industri.
Pelaku usaha di sektor lain juga perlu memahami bahwa SNI wajib tidak berlaku seragam untuk seluruh produk. Kewajiban ditetapkan berdasarkan jenis barang dan regulasi teknis yang mengaturnya. Karena itu, pemeriksaan status SNI suatu produk perlu dilakukan sebelum produksi massal atau distribusi.
Pastikan kebutuhan sertifikasi dan legalitas produk Anda teridentifikasi sejak awal. IzinPro siap membantu meninjau kebutuhan administrasi perizinan dan sertifikasi sesuai bidang usaha. Kunjungi www.izinpro.co.id atau @izinpro.co.id.

