Layanan Kami
Temukan berbagai layanan perizinan dan legalitas di IzinPro. Kami menyediakan layanan pendirian PT, CV, dan yayasan, pengurusan izin usaha, serta konsultasi hukum. Dengan tim profesional dan berpengalaman, kami memastikan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami dan bagaimana kami bisa membantu bisnis Anda
Layanan Kami
Layanan kami dirancang untuk memenuhi beragam kebutuhan Klien kami. Dengan fokus pada keunggulan dan kepuasan pelanggan, kami menawarkan berbagai solusi untuk memenuhi kebutuhan Klien.
Paket Pendirian
PT UMUM
- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian PT dari Notaris
- SK Pengesahan KEMENKUMHAM
- NPWP PT
- EFIN PAJAK
- Akun OSS
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bonus
- Gratis Pengurusan Laporan Pajak (Selama 3 Bulan Berturut-turut)
- Gratis Desain Logo, Kop Surat, Kartu Nama & Stampel
- Gratis Pengurusan PKP (Khusus JABODETABEK)
Rp. 3.500.000
Paket Pendirian
CV
- Pengecekan & Pemesanan Nama CV
- Akta Pendirian CV dari Notaris
- SK Pengesahan KEMENKUMHAM
- NPWP CV
- EFIN PAJAK
- Akun OSS
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bonus
- Gratis Pengurusan Laporan Pajak (Selama 3 Bulan Berturut-turut)
- Gratis Desain Logo, Kop Surat, Kartu Nama & Stampel
- Gratis Pengurusan PKP (Khusus JABODETABEK)
Rp. 3.000.000
Paket Pendirian
PT FIRMA
- Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
- Akta Pendirian Firma dari Notaris
- SK Pengesahan KEMENKUMHAM
- NPWP Firma
- EFIN PAJAK
- Akun OSS
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bonus
- Gratis Pengurusan Laporan Pajak (Selama 3 Bulan Berturut-turut)
- Gratis Desain Logo, Kop Surat, Kartu Nama & Stampel
- Gratis Pengurusan PKP (Khusus JABODETABEK)
Rp. 3.000.000
Paket Pendirian
Yayasan
- Pengecekan & Pemesanan Nama Yayasan
- Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- SK Pengesahan KEMENKUMHAM
- NPWP Yayasan
- EFIN PAJAK
- Akun OSS
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bonus
- Gratis Pengurusan Laporan Pajak (Selama 3 Bulan Berturut-turut)
- Gratis Desain Logo, Kop Surat, Kartu Nama & Stampel
- Gratis Pengurusan PKP (Khusus JABODETABEK)
Rp. 3.500.000
Paket Pendirian
PMA
- Pengecekan & Pemesanan Nama PMA.
- Akta Pendirian.
- SK Kemenkumham.
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
/ Izin Usaha. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak (SK KPP).
Bonus
- Gratis Pengurusan Laporan Pajak (Selama 3 Bulan Berturut-turut)
- Gratis Desain Logo, Kop Surat, Kartu Nama & Stampel
- Gratis Pengurusan PKP (Khusus JABODETABEK)
Rp. 5.500.000
Layanan Lainnya
Temukan layanan perizinan dan legalitas di IzinPro. Pendirian PT, CV, Yayasan, Izin Usaha, dan Konsultasi Hukum.
Layanan cepat dan sesuai regulasi.
Klik untuk info lebih lanjut
3 langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha
IzinPro memberikan kemudahan bagi Anda dalam perizinan dan pembuatan Perusahaan mendapatkan layanan yang dibutuhkan yaitu dengan langkah berikut :

Konsultasi dengan IzinPro
Anda hanya perlu menghubungi Customer Service kami dan menjelaskan layanan yang sedang anda butuhkan.

Pengisian Data
Anda akan didampingi dan dipandu oleh tim IzinPro dalam proses pengisian data yang diperlukan.

Proses Pengerjaan
IzinPro akan melakukan proses pengerjaan serta akan memberikan update progres pekerjaan sampai selesai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengusaha terkait badan usaha
- Nama Perusahaan
- Alamat, Email, dan No Tlp
- Perusahaan NPWP + KTP Direktur & Komisaris
- Daftar & Data Diri Pemegang Saham + Persentase Modal
- Jumlah Modal Usaha
- Modal Disetor (min. 25% Modal Usaha)
- Bidang Usaha (KBLI)
- Akta Pendirian Notaris
- SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
- Pengurusan OSS
- NIB dan KBLI
- Surat Pernyataan K3L, SPPL, & SPUMKTTR*
- Buka Rekening Bank*
- Pengurusan PKP
- Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 3 bulan berut turut
- Gratis Desain Logo, Kop Surat, Kartu Nama & Stampel
- Pada CV tidak ada pemisahan antara harta pribadi pemilik dan harta perusahaan (CV), sehingga apabila ada Hutang Pajak atas CV, maka harta pribadi juga ikut menjadi Jaminan Pembayaran hutang.
- Pada PT terdapat pemisahan antara harta pemilik dan harta perusahaan (PT), sehingga nilai tanggung jawab pemegang saham tergantung pada persentase saham yang dimiliki.
Secara proses pembuatan PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris dan dapat langsung mendapatkan SK Menkumham.