Jakarta — Indonesia menjadi salah satu pasar yang diperhitungkan dalam kegiatan investasi dan ekspansi bisnis. Namun, investor yang ingin menjalankan kegiatan usaha di Indonesia perlu memahami ketentuan hukum dan administrasi yang mengatur penanaman modal.
Salah satu bentuk badan usaha yang dapat digunakan untuk kegiatan penanaman modal asing adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), dengan memperhatikan ketentuan mengenai penanaman modal dan bidang usaha yang terbuka bagi investasi asing.
Penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sementara itu, tata cara penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS diatur lebih lanjut dalam Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam proses perencanaan investasi, calon investor perlu memperhatikan kesesuaian bidang usaha, klasifikasi KBLI, ketentuan penanaman modal, struktur kepemilikan saham, dan persyaratan perizinan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.
Selain itu, investor asing perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan nilai investasi, permodalan, serta pengecualian atau pembatasan bidang usaha apabila berlaku.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah persyaratan dasar kegiatan usaha, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang dan persyaratan lingkungan sesuai karakteristik lokasi serta jenis kegiatan.
Dengan demikian, pendirian PT PMA bukan sekadar proses pembentukan badan hukum, melainkan rangkaian persiapan investasi yang perlu memperhatikan berbagai ketentuan secara terintegrasi.
Perencanaan legalitas sejak awal dapat membantu investor memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha dan mengembangkan operasionalnya di Indonesia.
Calon pengusaha yang ingin mendirikan PT dan memahami kebutuhan legalitas perusahaannya dapat berkonsultasi dengan IzinPro. Informasi layanan pendirian PT dan kebutuhan perizinan tersedia melalui www.izinpro.co.id.
IzinPro — Solusi Legalitas dan Perizinan Bisnis
Pendampingan kebutuhan legalitas perusahaan, perizinan berusaha, administrasi korporasi, dan perlindungan merek.
Website : www.izinpro.co.id
Instagram: @izinpro.co.id
No. Telp: 0822-8000-7821




