Jakarta — Transparansi struktur kepemilikan perusahaan menjadi salah satu aspek penting dalam sistem administrasi dan pengawasan korporasi di Indonesia.
Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO). Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Dalam ketentuan tersebut, pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang dapat memiliki kendali terhadap korporasi, berhak atas manfaat dari korporasi, atau memenuhi kriteria kepemilikan dan pengendalian sebagaimana ditentukan peraturan.
Dengan demikian, identifikasi pemilik manfaat tidak selalu cukup dilakukan hanya dengan melihat nama pemegang saham yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
Pemerintah kemudian memperkuat pengaturan mengenai verifikasi dan pengawasan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Peraturan tersebut menegaskan kewajiban korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat. Cakupan korporasi dalam ketentuan tersebut meliputi PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
Bagi perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa administrasi kepemilikan dan pengendalian perlu dijaga agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perubahan struktur kepemilikan, pengendalian, atau informasi terkait pemilik manfaat perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola korporasi yang akuntabel serta mendukung pencegahan penyalahgunaan badan hukum.
Calon pengusaha yang ingin mendirikan PT dan memahami kebutuhan legalitas perusahaannya dapat berkonsultasi dengan IzinPro. Informasi layanan pendirian PT dan kebutuhan perizinan tersedia melalui www.izinpro.co.id.
IzinPro — Solusi Legalitas dan Perizinan Bisnis
Pendampingan kebutuhan legalitas perusahaan, perizinan berusaha, administrasi korporasi, dan perlindungan merek.
Website : www.izinpro.co.id
Instagram: @izinpro.co.id
No. Telp: 0822-8000-7821




