Jakarta — Penggunaan nama perusahaan dan merek dagang sering kali dianggap sebagai satu kesatuan oleh pelaku usaha. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, keduanya memiliki fungsi dan mekanisme perlindungan yang berbeda.
Nama perseroan digunakan untuk mengidentifikasi badan hukum dalam administrasi perusahaan. Sementara itu, merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pihak tertentu.
Perlindungan merek di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan prinsip pendaftaran merek, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, penggunaan suatu nama dalam dokumen pendirian perusahaan tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas nama tersebut sebagai merek dagang.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, pelaku usaha perlu melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau lebih dahulu diajukan.
Proses pemeriksaan juga mempertimbangkan ketentuan mengenai persamaan pada pokoknya, persamaan keseluruhan, jenis barang atau jasa, serta alasan penolakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum. Pemilik usaha perlu memastikan identitas pemohon, jenis barang atau jasa, dan klasifikasi merek sesuai kebutuhan perlindungan.
Perlindungan merek menjadi salah satu aspek yang relevan dalam pengembangan bisnis, terutama ketika perusahaan mulai membangun reputasi, memperluas distribusi, dan memperkenalkan produk kepada pasar yang lebih luas.
Calon pengusaha yang ingin mendirikan PT dan memahami kebutuhan legalitas perusahaannya dapat berkonsultasi dengan IzinPro. Informasi layanan pendirian PT dan kebutuhan perizinan tersedia melalui www.izinpro.co.id.
IzinPro — Solusi Legalitas dan Perizinan Bisnis
Pendampingan kebutuhan legalitas perusahaan, perizinan berusaha, administrasi korporasi, dan perlindungan merek.
Website : www.izinpro.co.id
Instagram: @izinpro.co.id
No. Telp: 0822-8000-7821




