Jakarta — Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban administratif yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap perkembangan kegiatan investasi.
Ketentuan mengenai pelaporan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam praktiknya, kewajiban dan periode pelaporan perlu disesuaikan dengan skala usaha, karakteristik kegiatan, serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha. Tidak seluruh perusahaan memiliki kewajiban dan jadwal pelaporan yang identik.
Informasi yang disampaikan dalam LKPM antara lain berkaitan dengan perkembangan realisasi penanaman modal, tenaga kerja, dan perkembangan kegiatan usaha sesuai format pelaporan yang ditetapkan.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara berkala mengumumkan periode pelaporan melalui kanal resminya. Sebagai contoh, pada 17 September 2026, BKPM mengumumkan pembukaan pelaporan LKPM Triwulan III 2026 untuk periode 1–15 Oktober 2026.
Pengumuman tersebut juga menunjukkan pentingnya pelaku usaha mengikuti informasi resmi mengenai jadwal pelaporan, termasuk penyesuaian administrasi yang dapat memengaruhi proses pengisian data.
Pelaku usaha sebaiknya memastikan data investasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen pendukung yang tersedia. Ketepatan pelaporan menjadi bagian dari kepatuhan administratif perusahaan.




