Jakarta — Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu identitas penting bagi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pemerintah mengatur sistem tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan demikian, kebutuhan perizinan antara satu bidang usaha dan bidang usaha lainnya dapat berbeda.
Pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB menjadi legalitas utama untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Sementara itu, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi memiliki persyaratan tambahan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut dapat mencakup Sertifikat Standar, verifikasi pemenuhan standar, atau izin sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Selain itu, pelaku usaha perlu memastikan data yang dicantumkan dalam OSS sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian bidang usaha, lokasi, skala kegiatan, maupun data perusahaan dapat memengaruhi proses pemenuhan perizinan.
Karena itu, NIB perlu dipahami sebagai bagian dari sistem legalitas usaha, bukan sebagai satu-satunya dokumen yang otomatis memenuhi seluruh ketentuan operasional.
Calon pengusaha yang ingin mendirikan PT dan memahami kebutuhan legalitas perusahaannya dapat berkonsultasi dengan IzinPro. Informasi layanan pendirian PT dan kebutuhan perizinan tersedia melalui www.izinpro.co.id.
IzinPro — Solusi Legalitas dan Perizinan Bisnis
Pendampingan kebutuhan legalitas perusahaan, perizinan berusaha, administrasi korporasi, dan perlindungan merek.
Instagram: @izinpro.co.id
No. Telp: 0822-8000-7821




