Jakarta — Penentuan bidang usaha merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika seseorang mendirikan perusahaan atau mengembangkan kegiatan bisnis. Dalam administrasi perizinan di Indonesia, bidang usaha diklasifikasikan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI berfungsi sebagai sistem pengelompokan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan pelaku usaha. Klasifikasi ini menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi perusahaan dan penerbitan perizinan melalui sistem OSS.
Pemilihan kode KBLI tidak seharusnya hanya didasarkan pada nama bisnis atau istilah yang umum digunakan dalam pemasaran. Pelaku usaha perlu memperhatikan uraian kegiatan, ruang lingkup aktivitas, serta kesesuaian antara kegiatan aktual dengan klasifikasi yang dipilih.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena setiap klasifikasi kegiatan usaha dapat memiliki karakteristik perizinan dan persyaratan yang berbeda berdasarkan ketentuan pemerintah.
Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 dan pedoman teknis OSS melalui Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penyesuaian klasifikasi KBLI yang berlaku pada sistem administrasi pemerintah. Perubahan atau pembaruan klasifikasi tidak boleh langsung diasumsikan mengubah seluruh kewajiban perizinan perusahaan tanpa melihat ketentuan transisi dan petunjuk resmi.
Kesesuaian KBLI sejak awal dapat membantu perusahaan menjaga konsistensi antara dokumen badan hukum, NIB, dan kegiatan operasional.
Calon pengusaha yang ingin mendirikan PT dan memahami kebutuhan legalitas perusahaannya dapat berkonsultasi dengan IzinPro. Informasi layanan pendirian PT dan kebutuhan perizinan tersedia melalui www.izinpro.co.id.
IzinPro — Solusi Legalitas dan Perizinan Bisnis
Pendampingan kebutuhan legalitas perusahaan, perizinan berusaha, administrasi korporasi, dan perlindungan merek.
Website: www.izinpro.co.id
Instagram: @izinpro.co.id
No. Telp: 0822-8000-7821




