JAKARTA — Pemerintah memperbarui ketentuan kebijakan dan pengaturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026. Regulasi yang diundangkan pada 4 Juni 2026 itu merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, kelancaran arus barang, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sejumlah materi yang disesuaikan mencakup permohonan dan perubahan perizinan berusaha di bidang impor, perpanjangan Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dokumen Pemberitahuan Impor Barang, laporan realisasi impor, serta sanksi administratif.
Dari sisi pelaksanaan, perubahan tersebut menuntut importir memperhatikan masa berlaku dan kesesuaian dokumen. Administrasi impor tidak cukup hanya memastikan barang dapat dipesan dari pemasok luar negeri. Perusahaan perlu memeriksa apakah barang termasuk kategori yang diatur, apakah membutuhkan Persetujuan Impor atau dokumen teknis lain, serta apakah data perizinan konsisten dengan dokumen kepabeanan.
DetikFinance pada 23 Juni 2026 mengangkat masukan pelaku usaha agar aturan impor baru tetap menjaga kelancaran pasokan bahan baku industri. Pelaku logistik dan rantai pasok menilai efektivitas regulasi perlu diukur dari keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan daya saing industri.
Bagi perusahaan, pemeriksaan dokumen sebelum pengiriman dapat mengurangi risiko tertahannya barang atau timbulnya biaya tambahan. Importir juga perlu menyimpan catatan realisasi impor dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai jenis komoditas serta izin yang dimiliki.
Karena pengaturan impor bersifat spesifik menurut komoditas, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan teknis yang berlaku sebelum melakukan transaksi.
Memerlukan pendampingan administrasi legalitas dan perizinan usaha untuk kegiatan perdagangan? IzinPro dapat membantu meninjau kebutuhan dokumen dan kepatuhan usaha. Hubungi www.izinpro.co.id atau @izinpro.co.id.





