JAKARTA — Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kembali menjadi perhatian setelah sejumlah bangunan usaha disorot karena belum memenuhi persyaratan. Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memastikan bangunan direncanakan, dibangun, dan digunakan sesuai ketentuan.
Media Indonesia pada Februari 2026 memberitakan temuan 185 bangunan lapangan padel di Jakarta yang disebut belum mengantongi izin resmi. Dalam pemberitaan tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa PBG menjadi dokumen dasar untuk pembangunan atau perubahan bangunan. Setelah bangunan selesai, SLF diperlukan untuk menyatakan bahwa bangunan laik digunakan sesuai fungsi dan persyaratan teknis.
Sorotan terhadap bangunan padel memperlihatkan bahwa legalitas usaha tidak hanya berhubungan dengan NIB atau izin kegiatan komersial. Lokasi dan bangunan tempat usaha beroperasi juga dapat memiliki kewajiban tersendiri. Ketidaksesuaian fungsi bangunan, aspek tata ruang, keselamatan, maupun dokumen teknis dapat berdampak pada operasional.
Media Indonesia pada 29 Oktober 2026 juga melaporkan bahwa pengajuan PBG di Kabupaten Purwakarta dapat dilakukan secara daring melalui sistem SIMBG. Kemudahan kanal pengajuan tidak menghilangkan kewajiban pemilik bangunan untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi standar teknis yang ditentukan.
Bagi pelaku usaha yang akan membuka gerai, gudang, kantor, fasilitas produksi, atau tempat layanan publik, pemeriksaan status bangunan sebaiknya dilakukan sebelum kegiatan dimulai. Perusahaan perlu memastikan dokumen bangunan sesuai dengan kondisi fisik, fungsi, dan rencana pemanfaatannya.
PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya berkaitan dengan keselamatan pengguna bangunan, kepastian pemanfaatan ruang, serta keberlangsungan kegiatan usaha.
Sedang menyiapkan lokasi usaha atau memeriksa kelengkapan dokumen bangunan? IzinPro dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan administrasi dan perizinan usaha yang relevan. Konsultasikan melalui www.izinpro.co.id atau @izinpro.co.id.





