JAKARTA — Pemerintah memperbarui tata cara pendaftaran merek melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Regulasi yang berlaku sejak 23 Februari 2026 tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pendaftaran merek.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian pelaku usaha mikro dan kecil adalah pilihan dokumen untuk membuktikan status UMK. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 16 Maret 2026 menjelaskan bahwa Permenkum 5/2026 memberikan pilihan dokumen yang lebih beragam, antara lain surat rekomendasi UMK, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang tercatat di OSS, sertifikat perseroan perorangan, dan dokumen pengesahan koperasi tertentu.
Perubahan ini dapat membantu pelaku UMK yang sebelumnya menghadapi kendala dalam menyiapkan dokumen administratif. Namun, kelengkapan dokumen bukan satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan pendaftaran. Pemohon tetap perlu memastikan merek yang diajukan memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan merek terdaftar atau ketentuan hukum lainnya.
Media Indonesia pada Agustus 2026 juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek dan NIB bagi UMKM. Merek bukan hanya identitas visual, melainkan aset tidak berwujud yang dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi pembeda produk di pasar.
Pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan, menentukan kelas barang atau jasa secara tepat, dan menyiapkan identitas pemohon yang konsisten. Pendaftaran yang dilakukan setelah merek telanjur dikenal luas dapat meningkatkan risiko sengketa apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau mirip.
Dengan demikian, perlindungan merek sebaiknya menjadi bagian dari strategi bisnis sejak awal, bukan baru dipikirkan setelah usaha berkembang.
Bangun dan lindungi identitas bisnis sejak dini. IzinPro dapat membantu proses administrasi pendaftaran merek dan kebutuhan legalitas usaha Anda. Informasi layanan tersedia di www.izinpro.co.id dan @izinpro.co.id.





