JAKARTA — Pemerintah menerbitkan pedoman implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembaruan klasifikasi kegiatan ekonomi agar lebih relevan dengan perkembangan model bisnis dan aktivitas ekonomi.
Bisnis.com pada 26 April 2026 melaporkan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak serta-merta mewajibkan seluruh pelaku usaha mengurus izin baru. Melalui Surat Edaran Bersama lintas kementerian, penyesuaian kode dapat dilakukan melalui mekanisme konversi pada sistem OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Perubahan dokumen badan usaha pada prinsipnya diperlukan apabila terdapat perubahan substansi kegiatan, bukan semata-mata karena kode klasifikasi diperbarui.
Kebijakan ini memberi ruang transisi bagi perusahaan. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memahami apakah aktivitas aktualnya masih sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruang lingkup usaha yang tercatat. Perusahaan yang memperluas layanan, menambah lini perdagangan, atau menjalankan kegiatan baru perlu memeriksa kembali kecocokan KBLI dan persyaratan perizinannya.
KBLI bukan sekadar kode administratif. Klasifikasi tersebut dapat berkaitan dengan tingkat risiko, standar usaha, kewenangan perizinan, hingga persyaratan khusus yang ditetapkan kementerian teknis. Kesalahan memilih kode berpotensi membuat dokumen perizinan tidak mencerminkan kegiatan bisnis yang sesungguhnya.
BKPM pada Maret 2026 menyebut penyesuaian KBLI 2025 ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi, dan integrasi sistem perizinan nasional. Karena itu, perusahaan disarankan melakukan pemeriksaan data OSS dan dokumen AHU, terutama ketika terdapat perubahan aktivitas usaha.
Langkah yang dapat dilakukan ialah menyusun daftar seluruh kegiatan yang benar-benar dijalankan, mencocokkannya dengan KBLI yang tersedia, lalu memastikan data pada akta, AHU, dan OSS tidak saling bertentangan.
Perlu memastikan KBLI perusahaan sudah sesuai? IzinPro dapat membantu meninjau klasifikasi kegiatan usaha dan kebutuhan penyesuaian dokumen legalitas. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda melalui www.izinpro.co.id atau @izinpro.co.id.





