JAKARTA — Kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penerapan pada 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Menjelang tenggat tersebut, Kompas.com pada 9 Oktober 2026 memberitakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah juga menyampaikan sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi UMK serta produk bahan baku dan barang gunaan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Oktober 2026 turut menegaskan bahwa tenggat tersebut tetap menjadi acuan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, ketentuan kewajiban halal berbeda menurut kelompok produk dan skala usaha. Pelaku usaha perlu memeriksa apakah produknya termasuk kategori yang diwajibkan, jalur sertifikasi yang dapat digunakan, serta persyaratan dokumen yang relevan.
Bagi UMK, persiapan tidak seharusnya dimulai dari pengajuan sertifikat saja. Pelaku usaha perlu menata informasi bahan, pemasok, proses produksi, fasilitas, dan alur penanganan produk. Konsistensi data menjadi penting agar proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan berjalan lebih tertib.
Pelaku usaha juga perlu berhati-hati terhadap anggapan bahwa seluruh produk memiliki tenggat dan mekanisme yang sama. Kategori produk, skala usaha, serta ketentuan teknis dapat memengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena regulasi dan petunjuk teknis dapat berkembang, pemeriksaan terhadap informasi resmi BPJPH menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan.
Periksa kesiapan sertifikasi halal produk Anda bersama IzinPro. Kami membantu mengidentifikasi kebutuhan dokumen dan tahapan administrasi sesuai kategori usaha. Konsultasikan melalui www.izinpro.co.id atau @izinpro.co.id.





