JAKARTA — Pelaku usaha perlu memberi perhatian pada penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), salah satu instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi. Pelaporan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan periode dan ketentuan yang dibedakan menurut skala usaha.
Dalam pengumuman periode Triwulan II dan Semester I 2026, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menetapkan penyampaian LKPM bagi usaha non-UMK pada 1–15 Juli 2026 untuk Triwulan II. Sementara itu, usaha mikro dan kecil menyampaikan LKPM Semester I pada periode yang sama. Pelaku usaha diminta mengisi data perkembangan realisasi investasi sesuai kondisi lapangan.
LKPM bukan sekadar formalitas pengisian portal. Data yang dilaporkan perlu menggambarkan kondisi kegiatan usaha, termasuk perkembangan investasi dan informasi relevan sesuai formulir yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu memastikan data yang disampaikan dapat ditelusuri ke catatan internal dan dokumen pendukung.
Keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berisiko mengalami kesulitan ketika data investasi tidak sinkron dengan keadaan operasional sebenarnya.
Untuk mengurangi risiko, manajemen sebaiknya menetapkan PIC pelaporan, membuat pengingat periode, mengumpulkan data investasi secara berkala, dan melakukan pemeriksaan internal sebelum laporan dikirim. Perusahaan dengan beberapa lokasi atau kegiatan usaha perlu memastikan data dari unit terkait terkonsolidasi.
BKPM juga menyampaikan bahwa penyesuaian KBLI 2025 tidak mengubah mekanisme pelaporan pada periode LKPM pertengahan tahun 2026. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu mengikuti pengumuman resmi untuk setiap periode berikutnya karena jadwal dan petunjuk teknis dapat diperbarui.
Belum yakin dengan kewajiban dan proses pelaporan LKPM perusahaan? IzinPro dapat membantu memeriksa kebutuhan administrasi dan mendampingi persiapan pelaporan sesuai ketentuan. Hubungi www.izinpro.co.id atau kanal resmi @izinpro.co.id.





