JAKARTA — Pemerintah melanjutkan pembenahan sistem perizinan berusaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 30 Juni 2025, pemerintah menjelaskan bahwa PP 28/2025 memperkuat integrasi sistem kementerian dan lembaga ke dalam OSS-RBA. Kebijakan ini dimaksudkan agar proses perizinan dasar, sektoral, hingga perizinan penunjang berjalan lebih terpadu, bukan melalui sistem yang terpisah-pisah.
Dampak kebijakan tersebut penting dipahami pelaku usaha. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan legalitas dasar, tetapi tidak otomatis menggantikan seluruh persyaratan yang mungkin diwajibkan berdasarkan tingkat risiko dan bidang kegiatan usaha. Pada kegiatan tertentu, pelaku usaha tetap perlu memenuhi standar, sertifikat, atau izin lanjutan sesuai ketentuan sektoral.
BKPM pada Februari 2026 melaporkan jumlah NIB yang terbit melalui OSS telah mencapai sekitar 15,4 juta hingga 25 Februari 2026. Angka tersebut menunjukkan luasnya penggunaan OSS, terutama oleh usaha mikro. Namun, semakin banyak usaha yang terdaftar juga berarti semakin penting memastikan data dan kegiatan usaha tercatat secara tepat.
Pelaku usaha sebaiknya memeriksa kesesuaian KBLI, alamat, skala usaha, tingkat risiko, serta komitmen perizinan yang tercantum pada akun OSS. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kendala ketika perusahaan mengembangkan kegiatan, mengikuti tender, mengurus fasilitas, atau memenuhi kewajiban sektoral.
Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu aktivitas bisnis, peninjauan legalitas secara berkala menjadi langkah preventif agar dokumen perizinan tetap sejalan dengan operasional sebenarnya.
Periksa legalitas dan kesesuaian perizinan usaha Anda bersama IzinPro. Tim IzinPro membantu meninjau kebutuhan legalitas, perizinan berbasis risiko, dan dokumen pendukung agar kegiatan usaha berjalan lebih tertata. Kunjungi www.izinpro.co.id atau hubungi IzinPro melalui kanal resmi @izinpro.co.id.





